Mbah

KEGIATAN DINIYAH YGNI BANYUMAS

KEGIATAN DINIYAH YGNI BANYUMAS baik diniyah formal dan non formal serta pendidikan , sosial lainnya.

PENDIDIKAN DINIYAH SHIDIQIIN WARA` UNIT YGNI BANYUMAS

Pendidikan Diniyah Formal dan Diniyah Takmiliyah (diniyah Non Formal) memakai Standar Kementerian Agama dan Pengembangan sendiri yang terbukti berkualitas.

PENDIDIKAN DINIYAH PAUD FORMAL DAN NON FORMAL

PENYELENGGARAAN DINIYAH ATHFAL (FORMAL) DAN DINIYAH TAKMILIYAH I`DADIYAH (DTI/TKQ) sangat berkualitas karena lulusan kami santri bisa baca alquran dan baca latin serta berhitung (penjumlahan dan pengurangan sampai angka ratusan, MURAH DAN BERKUALITAS belum ada yang mampu menyamai.

PERJUANGAN YANG MELELAHKAN

Memperjuangkan pendidikan diniyah ini banyak sekali tantangan dan hambatan yang terbesar adalah fitnahan , cemoohan, dicurigai dari lingkungan dan keleompok tertentu karena iri, takut tersangi lembaga pendidikannya, dimusuhi secara terorganisir rapi dan terprogram.

RARAS WURI MISWANDARU, SPdI KETUA YAYASAN YGNI BANYUMAS

Sejak mendirikan YGNI Banyumas Banyak sekali yang memusuhinya karena faktor iri,/dengki takut tersaingi dll. dari orang - orang yang tidak bertanggungjawab padahal mereka mengaku bersunnah dan juga dari pemimpin keagamaan berserta anak buah.

Rabu, 06 Juni 2012

Corat Coret Baju Setelah Lulusan,Perlu dan Pantaskah ?


Corat Coret Baju Setelah Lulusan,Perlu dan Pantaskah ?

Dimanakah tanggungjawab dan peran dinas pendidikan dalam menanggapi masalah tiap tahunnya , padahal baju seragam bisa disumbangkan ke adik kelas atau orang lainnya yang tidak mampu, masih banyak anak negeri ini sangat kesulitan membeli baju seragam sekolah, seperti didaerah terpencil dan terluar.
Harus ada ketegasan dari pemerintah baik dari dinas pendidikan, kementerian agama dan Kepolisan Republik Indonesia serta pemerintah daerah.
Perbuatan tersebut merupakan budaya barat yang tidak cocok dengan negara kita yang tercinta dan sifatnya pemborosan yang sangat dilarang oleh agama.

Pemuda Harus ber-pakarti Bela dan Bangun Negara Indonesia


Pemuda Harus ber-pakarti Bela dan Bangun Negara Indonesia
Pemuda adalah generasi penerus bangsa dan merupakan sendi pokok pembangunan bangsa dan negara, oleh karena pembangunan harus dari dan ke arah pemuda agar bangsa ini mempunyai karaker ygni baik dan mesra sesama anak bangsa dan bagsa ini bisa tetap jaya dan tidak mengalami lost generation, pemuda harus bisa melihat sejarah bangsa yang telah diperjuangkan dengan darah dan nyawa jadi harus ber-pakarti bela dan bangun negara.   Berbagai program pemerintah harus banyak memberdayakan Pemuda Indonesia bukan untuk membesarkan pengusaha nakal yang hanya merusak dan mengkorupsi uang negara.   Sebagai pemuda juga harus mempunyai keinginan kuat untuk berubah mempunyai karakter majikan bukan sebagai buruh saja, dengan membuka usaha kecil maka pemuda bisa belajar menjadi Majikan, sehingga lapangan pekerjaan dan perekonomian akan meningkat dengan sangat pesat.   Pemuda jaman sekarang harus pandai menggunakan Internet sebagai sarana berkreasi dan aksi yang positif guna pengembangan diri. Dari internet ini pemuda bisa :
  1. Mencari pendapatan dan sekolah beasiswa lewat internet melalui Website atau Blog.
  2. Mempromosikan produk buatannya baik itu makanan daerahpakaian daerah, dan lainnya.
  3. Menjadi afiliasi ( Produk worpress, dll )
  4. Memberikan info reseller produk-produk tertentu.
Disamping itu pemuda harus :   A. Peduli lingkungan
  1.  Bisa mendirikan /Pendiri sekolah non formal baik itu paud, TPQ, KF, Kursus dan lainnya.
  2. Menjadi Guru non formal : Guru NgajiGuru MadinGuru Kecakapan hidup ,Terapist,dll
  3. Memproduksi dan menjual barang dan jasa seperti : herbal atau jamu , menulis skripsi dan laporan PKL,
saya sendiri sebagai pemuuda telah mendirikan dan membangun sekolah baik formal maupun non formal gratis serta pengembangan kreativitas pemuda sebagai bentuk bakti dan bela negara yang kucinta.diantaranya bentuk tersebut yaitu :
  1. Diniyah Athfal Shidiqiin Wara`
  2. Dinyah Ula Shidiqiin Wara`
  3. Diniyah Wustho Shidiqiin Wara`
  4. Diniyah `Ulya Shidiqiin Wara`
  5. Ma`had ` Aly
Kegiatan lain yaitu : Ketua YGNI Banyumas, Mendirikan TBM Media Cerdik, ikut mempromosikan Visit Banyumas dan Jawa Tengah Year dll Pemuda Sumber diambil dari Pemuda Pakarti Purwojati 

Juklak Tafsiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 Yang Menyesatkan Dan Merugikan


Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan , namun pelaksanaannya belum juga bisa dilakukan karena banyak sekali kepentingan disitu, sehingga Petunjuk Pelaksana dari Menteri Agama tidak bisa dikeluarkan.
Alasan utama adalah dari Pihak pesantren banyak yang tidak terima dan ketakutan menjadi tidak laku, hal ini merupakan alasan wajar dan umum tapi kalau ketidaksetujuan menjadikan kementerian Agama dengan menafsirkan PP tersebut secara serampangan hal itu merugikan pihak lain yang karena tafisran PP tersebut yang salah.
Dari sosialisasi dari pisak Pemerintah Daerah yang pernah saya dengar baru-baru ini, bahwa yang boleh mendirikan Pendidikan Diniyah Formal itu hanya Pesantren. Hal ini menyalahi PP Nomor 55 tahun 2007 tersebut. Dimana Pada BAB III Bagian Kesatu Pasal 14
  •  ayat 1 berbunyi  : ” Pendidikan Keagamaan Islam berbentuk pendidikan DINIYAH dan PESANTREN
  • Ayat 2 : “ Pendidikan DINIYAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur FORMAL, non formal, dan informal
  • ayat 3 ; “ Pesantren menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan atau program pendidikan pada jalur FORMAL, non formal, dan Informal , 
Dan tambahan masalah PESANTREN juga ada bagian khusus yaitu oada paragraf 3 pasal 26 ayat 1-3 dalam paragraf /pasal ini ada kewenangan yang jelas bagi pesantren yang sudah berjalan mendirikan sekolah umum TK-PT atau RA sampai PT.
Dan kalau Pendidikan diniyah formal ini juga hanya diberikan kepada pesantren disamping tumpang tindih aturan juga mengapa harus ada diniyah formal kalau sudah ada RA sampai PT, tinggal mewajibkan Pesantren untuk membangun RA-PT kalau yang membutuhkan formal.
 Sedangkan pada pasal 14 ayat 2 jelas disebutkan bahwa pendidikan bukan hanya milik pesantren, tapi lembaga pendidikan lain yang sah sesuai dengan UU sisdiknas.
 Kami atas nama pengurus Yayasan Guru Ngaji Indonesia Banyumas yang sudah sejak awal mendirikan Pendidikan Diniyah Formal sangat dirugikan oleh tafsiran yang sangat merugikan lembaga pendidikan kami, karena secara otomatis akan mematikan perijinan kami.
 Kalau hal itu dipaksakan kementrian Agama maupu Pemerintah (Pemda maupu Pusat) melanggar PP. Nomor 55 tahun 2007.  Dimana keadilannya padahal Islam menjunjung tinggi keadilan, untuk mengaku Islam kalau tidak bisa berlaku adil terhadap warganya yang sudah mengikuti Peraturan perundangan Republik Indonesia dengan ikut mensukseskan tujuan Pendidikan nasional yang sudah sesuai PP nomor 55 tahun 2007 malah mau dihabisi.
 Dinegeri ini keadilan menjadi hal yang sangat mustahil dan mahal kalau hal ini terjadi.
 Penulis adalah Ketua Yayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI) Banyumas dan pendiri LPDF-PDNF Shidiqiin Wara` penyelenggara pendidikan Diniyah Formal
Jabatan lain:
  1. Ketua Pemuda Pakarti